Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus produk kosmetik ilegal beromzet Rp300 juta per bulan.
Permasalah kosmetik ini memang menuai polemik di masyarakat. Menurut Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, sejauh ini ada dua jenis kosmetik yang meresahkan, yakni kosmetik ilegal dan kosmetik palsu.
Kosmetik ilegal, yakni produk kosmetik yang beredar tanpa nomor izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sedangkan kosmetik palsu, yakni menduplikasi produk kosmetik yang sudah ada dengan campuran bahan lain. Menurut Sularsi, kosmetik palsu banyak beredar.
“Ada oknum atau perusahaan yang membuat produk dengan bahan tertentu. Kemudian mereka mengemasnya dengan kemasan dari brand kosmetik yang sudah punya nama, misalnya Revlon atau Unilever,” kata Sularsi, saat dihubungi, Senin (10/12).