Di luar prediksi, tidak terjadi kenaikan jumlah kriminalitas yang signifikan selama pandemi Covid-19.
Polri mencatat kenaikan jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) pada masa pandemi. Namun, angkanya tidak signifikan.
Sebelum pandemi--tepatnya pada periode 27 Januari hingga 5 Maret--tercatat ada 25.433 kasus gangguan kamtibnas. Pada masa pandemi, yakni periode 6 Maret hingga 17 April, tercatat ada 26.511 kasus gangguan kamtibnas. Artinya, ada kenaikan jumlah kasus sekitar 4,4%.
Meskipun secara umum jumlah gangguan kamtibmas naik, namun jumlah kejahatan cenderung menurun jika dibandingkan angkanya dari bulan ke bulan. Pada Februari, Polri mencatat jumlah kejahatan sebanyak 22.561 di seluruh Indonesia.
Pada Maret, tercatat hanya ada 19.133 kasus kejahatan. Angkanya turun lagi secara signifikan pada April. Pada bulan itu, Polri hanya mencatat ada sebanyak 15.339 kejahatan. Hingga pekan ketiga Mei, Polri mencatat ada 10.443 kasus kejahatan.
Data Polri menunjukkan kejahatan konvensional yang paling ditangani Polri terjadi pada Februari atau sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di berbagai daerah, yakni sebanyak 17.940. Jika dirinci, jenis kejahatan narkotika mendominasi di empat bulan terakhir.