Pemerintah mengupayakan agar maggot bisa menembus pasar Eropa dan lain-lain.
Indonesia sudah menjadi negara pengekspor maggot sejak empat tahun terakhir. Namun, ekspor komoditas larva lalat tentara hitam atau black soldier fly ini masih tergolong kecil. Bahkan di tahun 2019 ekspor maggot ke Eropa sempat berhenti lantaran adanya aturan baru terkait pendaftaran perusahaan dan negara eksportir.
“Karena ada persyaratan yang disyaratkan oleh negara pembeli, kita sebagai penjual harus memenuhi, karena pembeli adalah raja” kata Endah, dalam Webinar Alinea Forum: Strategi Ekspor Maggot ke Eropa, Kamis (29/9).
Di samping potensi pasar yang besar, persyaratan ekspor maggot memang jauh lebih ketat dibanding negara-negara konsumen larva BSF lainnya. Untuk dapat menembus pasar Eropa, perusahaan eksportir maggot harus mendapat persetujuan dari pemerintah Uni Eropa, setelah sebelumnya mendaftarkan usaha ekspornya kepada Barantan.
“Pertama, eksportir harus mendaftar ke kami untuk mendapat nomor dari kami, setelah itu kami daftarkan ke Eropa. Setelah itu mereka akan melakukan kajian dokumen, kemudian mereka akan memberikan pertanyaan ke karantina dan perusahaan,” beber Endah.
Untuk mendapatkan persetujuan ekspor ini pun membutuhkan waktu cukup lama. Karena setelah pendaftaran proses ekspor telah masuk ke pemerintah Uni Eropa, negara-negara yang tergabung di Uni Eropa akan melakukan diskusi lebih lanjut untuk memutuskan apakah eksportir benar-benar layak untuk menjual larva BSF kepada mereka.