Panglima TNI berencana membuat kebijakan memberi posisi perwira tinggi dan perwira menengah untuk berkarier di kementerian dan lembaga.
Wacana kembalinya dwifungsi militer mengemuka setelah beberapa waktu lalu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto berencana membuat kebijakan memberi posisi kepada perwira tinggi dan perwira menengah untuk berkarier di kementerian dan lembaga.
Pos jabatan baru ini memiliki tujuan menampung perwira tinggi yang menumpuk di tubuh TNI. Salah satu usulannya, restrukturisasi dan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Usulan ini didukung Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Sontak, wacana ini mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak. Sebab, penghapusan dwifungsi TNI/Polri merupakan salah satu amanat reformasi 1998.
Mantan aktivis 1998 Iwan Nurdin menolak usulan kembalinya militer ke ranah sipil. Ia menilai, apa yang diwacanakan Panglima TNI sama juga membalikan agenda reformasi TNI menuju TNI yang profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang TNI.