Ada ratusan sekolah yang masuk daftar direncanakan jadi tempat isolasi pasien Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan daftar sekolah yang bakal disulap menjadi tempat tinggal tenaga medis dan isolasi pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Daftar tersebut terdapat dalam surat edaran nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 20 April 2020.
Ada dua tempat dan lima sekolah yang akan dijadikan tempat tinggal tenaga medis, dan 136 sekolah lokasi isolasi pasien Covid-19. Sekolah-sekolah itu disiapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Sekretaris DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.
Di Jakarta Barat ada 24 sekolah yang bakal dijadikan lokasi isolasi pasien Covid-19. Kemudian, Jakarta Timur ada 24 sekolah, Jakarta Pusat 36 sekolah, Jakarta Selatan 19 sekolah, Jakarta Utara 20 sekolah, dan Kepulauan Seribu 13 sekolah.