Ekspansi bisnis waralaba ke luar negeri terkendala pandemi.
Kementerian Perdagangan mencatat sepanjang 2018 hingga 2021 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 107 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk pemberi waralaba dalam negeri dan 120 STPW untuk pemberi waralaba luar negeri.
Angka itu jelas meningkat jika dibandingkan STPW yang diberikan pemerintah pada periode 2013-2018. Saat itu hanya ada 90 pemberi waralaba dalam negeri yang diberikan STPW dan 83 STPW untuk pemberi waralaba luar negeri.
Sementara itu, dari 107 pelaku usaha yang menjalankan sistem bisnis waralaba sebagai Pemberi Waralaba dalam negeri sebanyak 58,37% merupakan pelaku usaha waralaba di bidang jasa makanan dan minuman, 15,31% bidang ritel, dan 13,40% bidang jasa pendidikan non formal. Kemudian disusul berurutan bidang jasa kecantikan dan kesehatan, jasa binatu serta jasa perantara perdagangan properti.
“Bisnis waralaba beberapa tahun belakangan ini kan memang lagi booming," kata Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit kepada Alinea.id, Rabu (8/9).
Hal itu tak lepas dari keinginan banyak orang menjadi enterpreneur. Di sisi lain, pemerintah mendukung pengembangan para wirausahawan ini demi mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sayangnya, ekspansi bisnis waralaba lokal ke luar negeri terkendala pandemi.