Ada beberapa hal yang harus diketahui dari program vaksinasi gotong royong.
Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Penyuntikan vaksin sudah mulai dilakukan pada Selasa (18/5). Ada 19 perusahaan yang berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian BUMN yang turut berpartisipasi pada penyuntikan vaksin tahap awal. Selain itu, ada 22.736 perusahaan yang telah terdaftar di Kadin Indonesia untuk ikut program ini.
Dari 19 perusahaan tersebut, ada 40.000 pekerja yang menjadi target. Dan, sebanyak 10 juta pekerja dalam sasaran lebih dari 22.000 perusahaan yang sudah terdaftar di Kadin Indonesia.