Ibadah zakat di masa pandemi Covid-19 telah membantu negara dalam pemulihan ekononi.
Potongan zakat 2,5% dari gaji akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai BUMN. Aturannya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Rencana ini tidak kunjung terealisasi hingga pada 2018 rencana ini kembali muncul ke publik.
“Waktu itu ada gagasan untuk dibuat Perpres (Peraturan Presiden) dan mendapat restu dari Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad melalui pesan singkat, kepada Alinea.id, Senin (29/3).
Alinea.id mengulas rencana potongan zakat dari gaji aparat negara dalam artikel ini.