Penandatanganan nota kesepakatan pokok atau HoA, mengacu perjanjian antara induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated dan pemerintah.
Belakangan sedang ramai pembicaraan di berbagai media tentang divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Berbagai pemberitaan tersebut diikuti pembentukan opini, seolah pemerintah sudah menguasai saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51%.
Bila dilihat dari riwayatnya, penandatangan nota kesepakatan pokok atau Head of Agreement (HoA) ini mengacu dari perjanjian antara induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada Agustus 2017 silam. Perjanjian yang dimaksud adalah mengenai hak-hak operasi jangka panjang PTFI, yang diuraikan ke
dalam empat poin.
Poin perjanjian
Menurut informasi dari laman resmi PTFI, www.ptfi.co.id , disebutkan dalam poin perjanjian yang pertama adalah menyangkut izin PTFI. Izin usaha yang ada sekarang akan diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberikan hak operasi hingga 2041.
Poin kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun. Keempat, FCX setuju divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar, sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI menjadi 51%.