Pengelolaan utang pemerintahan tidak memperhitungkan kemampuan penerimaan dalam negeri sebagai penopang kewajiban utang yang jatuh tempo.
*Kusfiardi, analis ekonomi politik
Melihat kondisi keuangan negara, pemerintah seharusnya fokus mengupayakan agar APBN tidak bergantung pada utang. Termasuk mengatasi agar APBN tidak terkuras untuk membayar utang. Namun pada kenyataannya, pemerintah justru menempun jalan sebaliknya.
Perkembangan utang pemerintah
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah pusat sampai akhir Desember 2017 mencapai Rp3.938,7 triliun atau nyaris Rp4.000 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total utang pemerintah pusat sampai dengan akhir Januari 2018 mencapai Rp3.958,66 triliun. Angka ini meningkat sekitar Rp19,96 triliun dari posisi utang pada Desember 2017.