Dalam putusannya, MK akan mempertimbangkan dengan melihat selisih perolehan suara masing masing pasangan calon.
Banyak pihak menilai penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagai pemilu yang tidak demokratis, sarat dengan pelanggaran dan kecurangan pemilu. Gemuruh diskursus publik tentang kecurangan diawali dari putusan MK No 90, dilanjutkan dengan penjatuhan sanksi MKMK kepada Ketua MK, pendaftaran capres cawapres bermasalah, hingga masuk keranah peradilan, cawe-cawe presiden, dugaan keterlibatan aparatur sipil, TNI dan polri, penggunaan fasilitas negara, intimidasi dan kekerasan dan penurunan atribut pasangan calon tertentu, mengarahkan persepsi pemilih dengan survei partisan, hingga dugaan politik uang berupa pembagian BLT dan bansos menjelang hari pemungutan suara.
Demikian halnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Banyak temuan pelanggaran dan kecurangan. Bawaslu bahkan menemukan adanya pemilih tak dapat memilih, pembukaan TPS tidak tepat waktu, tidak dilakukan sumpah penyelenggara pemungutan suara, surat suara tertukar, dan lain sebagainya.
Yang paling spektakuler adalah manipulasi informasi berupa ketidakcocokan suara antara form C1 plano yang di upload dan kemudian digelembungkan dalam sistem IT KPU Sirekap.
Temuan pelanggaran dan kecurangan ini, tentunya menjadi catatan penting dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi 2024.
Prinsip pemilu luber, jurdil dan demokratis.