Maraknya koperasi gagal bayar itu, sebetulnya disumbang oleh persoalan mendasar yang bersifat paradigmatik, regulasi hingga kebijakan.
Koperasi gagal bayar itu adalah fenomena gunung es, di luar kasus kasus besar seperti Cipaganti Pandawa, Langit Biru, dan terakhir adalah Indosurya. Dalam skala kecil sebetulnya masif di daerah daerah.
Maraknya koperasi gagal bayar itu, sebetulnya disumbang oleh persoalan mendasar yang bersifat paradigmatik, regulasi hingga kebijakan.
Secara paradigma, karena hakekat koperasi tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Sehingga memunculkan persoalan serius terkecoh oleh munculnya koperasi-koperasi palsu (quasi).
Masyarakat pada umumnya tidak sungguh-sungguh tahu, bahwa menjadi anggota itu sama dengan menjadi pemilik dan pengendali perusahaan yang mereka percayakan investasinya.
Masyarakat kita juga mudah diiming-imingi oleh keuntungan atau return yang tinggi dari orang-orang yang ingin sengaja menipu masyarakat dengan memanfaatkan koperasi.