Ibarat kata, koperasi saat ini sedang dalam keadaan hidup segan, mati tak mau
Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang paling membekas dalam
ingatan saya, adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan”.
Menurut beberapa ekonom zaman dahulu termasuk Bung Hatta, kegiatan ekonomi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan adalah ekonomi dalam bentuk koperasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama koperasi merupakan badan usaha berbasiskan anggota yang dibuat untuk kesejahteraan anggota. Hal yang sama ketika kita meneladani pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Koperasi menjadi soko guru ekonomi Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan menjadi pembeda arah mazhab ekonomi yang saat itu kental dengan mazhab kapitalis dan sosialisnya. Koperasi menjadi titik tengah di antara keduanya. Jadi saat dibahasnya arah ekonomi bangsa, penyusun UUD 1945 mengetahui bahwa Indonesia tidak harus ikut salah satu mazhab melainkan menentukan arah ekonominya sendiri.
Sempat berkibar pada periode 1950-1960 an, kini nasib koperasi tidak ada lagi yang tahu akan
seperti apa. Peran koperasi saat ini tidak lebih dari penggembira dalam perekonomian nasional.