Kolom

KPK dalam pusaran pertarungan kekuasaan

Apakah KPK sedang membidik kader-kader PDI-P?

Jumat, 26 Juli 2024 11:58

Pendirian Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah dua keputusan politik institusional fundamental terpenting yang dijalankan Indonesia pada masa awal era Reformasi. Kedua lembaga itu didirikan pada era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri (2001-2024). Pendirian KPK pada 2002 terutama merupakan terobosan politik yang penting dalam merealisasikan seruan Tap MPR 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Keputusan mendirikan KPK oleh Megawati adalah bagian dari perjuangan untuk memastikan perpolitikan Indonesia pada era Reformasi menuju arah yang benar. Kebijakan itu juga sebagai ucapan selamat tinggal terhadap era rezim Soeharto yang corak utamanya adalah pengelolaan negara yang ditandai oleh praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Langkah itu bisa dikata setara dengan kebijakan Sukarno ketika menetapkan UU Pokok Agraria tahun 1960 sebagai bagian dari perjuangan memisahkan diri dari ekonomi-politik zaman kolonialisme. 

Inisiatif kelembagaan itu tak selalu sejalan dengan realitas politik. Corak ekonomi-politik Indonesia secara keras kepala tidak mau berubah dari tendensi oligarki yang ditandai oleh perburuan rente, praktik korupsi serta transaksi uang dan politik. Namun demikian, kehadiran institusi KPK tetap krusial lantaran semenjak saat itu kalangan kekuatan aliansi bisnis-politik hanya dapat melakukan manuver predatorik melalui penyiasatan terhadap langkah-langkah inisiatif reformasi dalam pemberantasan korupsi. 

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK justru melemah setelah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Ini merupakan bencana tsunami terbesar dalam pemberantasan korupsi. Kenapa? Revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu tidak lagi memiliki independensi dalam menjalankan perannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan rentan digunakan sebagai instrumen politisasi hukum oleh kekuasaan. 

Dalam The New Despotism (2020), John Keane menegaskan bahwa salah satu indikasi bagi kebangkitan otoritarianisme dalam menghantam demokrasi adalah munculnya corak kekuasaan despotism baru. Salah satunya ditandai oleh kapasitas dari kekuasaan yang berusaha untuk menjadi absolut dengan jalan menyerang rule of law menggunakan perangkat hukum untuk mematikannya. Tahap demi tahap, apa yang diutarakan oleh John Keane itu menjadi realitas dalam panggung politik kita: institusi KPK menjadi bagian dari pusaran kekuasaan untuk menghantam rule of law dan demokrasi itu sendiri. 

Airlangga Pribadi Kusman Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait