Sebaiknya jadi momentum untuk melakukan evaluasi, pembenahan, dan menata sistem.
Tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasti menjadi guncangan dahsyat dalam dunia kepemiluan di Tanah Air. KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Penyelenggara pemilu, termasuk KPU dituntut untuk bekerja independen dan profesional. Hal ini karena fungsi dan peran mereka merupakan penyelenggara sekaligus wasit, sehingga mesti menjunjung integritas untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Meski pemilu sudah usai dan telah melantik pemenang kontestasi, namun ada persoalan lain dari peristiwa kasus ini. Peristiwa ini selain akan menurunkan kepercayaan publik pada KPU, juga potensial menggerus bobot dan legitimasi hasil Pemilu 2019.
Personal atau sistematik?
Sebagaimana diberitakan oleh media, kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ini berawal adanya pengajuan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif yang dilayangkan PDIP kepada KPU sebanyak tiga kali yang berisi permintaan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.