Apakah posisi BRIN akan menjadi underbow dari Kemendikti Saintek?
Pertanyaan besar muncul ketika ada isu penggabungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam Kementerian Ristek dan BRIN sebelum pembentukan Kabinet Merah Putih. Namun pertanyaan tersebut sudah terjawab setelah pelantikan Presiden Parabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dibentuknya Kementerian Pendididkan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Pertanyaan selanjutnya muncul terkait apakah posisi BRIN akan menjadi underbow dari Kemendikti Saintek karena dari terminologi sains dan iptek pasti tidak dapat dilepaskan dari kegiatan riset dan inovasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BRIN dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 12 November 2024 disimpulkan pada butir 8 “Komisi X DPR mendorong Kepala BRIN perlu melakukan konsolidasi internal dan eksternal melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemendikti Saintek terkait dengan untuk menyinergikan tata kelola bidang riset dan inovasi “ (Komisi X DPR RI, 2024). Dalam hal ini kemungkinan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara BRIN dan Kemendikti Saintek.
Alih-alih setelah selesai dan keluar dari ruang RDP dan belum melaksanakan kajian tumpang tindih tupoksi secara ilmiah dan mendalam, Pimpinan BRIN sudah menyatakan tidak ada tumpang tindih tupoksi dan wewenang dengan Kemendikti Saintek. Hal ini diambil contoh ketika ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tidak ada tumpang tindih walaupun ada kata risetnya, apalagi sekarang cuma ada istilah saintek (Tempo Co, 2024).
Sejatinya memang tidak boleh ada dualisme kebijakan dan pelaksanaan riset dan inovasi nasional karena dalam Perpres No. 189 Tahun 2024 tentang Kemendikti dan Saintek terdapat unit Direktorat Jenderal (Ditjen) Riset dan Pengembangan (Risbang) yang akan merumuskan kebijakan riset dan pengembangan secara nasional, sehingga kemungkinan besar ada terjadi tumpang tindih tupoksi dan kewenangan dengan BRIN. Tulisan singkat ini akan mengulas tiga hal penting, yaitu potensi tumpangtindih tupoksi dan kewenangan Kemendikti dan Saintek dan BRIN, fakta marjinalisasi ekosistem riset, dan upaya membangun ekosistem riset yang sehat di masa depan.
Manfaat keberadaan Kemendikti Saintek