Tetapi data pada 2010, korban meninggal di jalan raya mencapai 31.234 jiwa. Sementara 2016, korban meninggal 25.859 jiwa.
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) (2011-2035) merupakan amanat pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pendekatan dilakukan dengan lima pilar keselamatan, meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.
Visinya adalah keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara melalui penguatan koordinasi.
Pada 2010, angka kematian di jalan raya per 10.000 populasi adalah 13,15. Targetnya, pada 2020 menjadi 6,57 penurunan 50%. Kemudian pada 2035 sebesar 2,63 (turun 80%).
Tetapi data pada 2010, korban meninggal di jalan raya mencapai 31.234 jiwa. Sementara 2016, korban meninggal 25.859 jiwa. Melihat dari data tersebut, nampaknya sulit mencapai penurunan 50% di 2020. Demikian jika tidak mau dikatakan gagal.