Kolom

Menggelar pilkada, menggelar proteksi

Terdapat sejumlah titik tekan perhatian level operasional yang harus dilakukan terutama oleh semua elemen penyelenggaraan pemilu.   

Jumat, 09 Oktober 2020 21:24

 Pelbagai media massa, termasuk Alinea.id, memberitakan desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. 

Terlebih, banyak daerah yang menghelat pemilu, misalnya Karawang di Jawa Barat, malah masuk zona merah sekarang-sekarang ini. Belum dengan daerah lainnya di seluruh Indonesia, yang umumnya biresiko seiring tren kenaikan penyebaran belakangan ini. 

Pun demikian, kesepakatan pemerintah, DPR, dan KPU merujuk Pasal 201 ayat (2) UU No,6/2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota masih menjadi dasar normatif yang menekankan Pilkada 2020 tetap akan diselenggarakan sekalipun tendensi pandemi terus meningkat.

Oleh karena itu, merujuk pengalaman penulis sebagai KPPS, serta agar pilkada berjalan dengan tetap melindungi seluruh rakyat, maka terdapat sejumlah titik tekan perhatian level operasional yang harus dilakukan terutama oleh semua elemen penyelenggaraan pemilu.   

Pertama, proses sosialisasi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan dari KPU melalui PPK ke KPPS biasanya berlangsung berkali-kali dalam durasi waktu bersamaan. Biasanya diselenggarakan di aula kelurahan yang kapasitasnya relatif terbatas.

Muhammad Sufyan Abdurrahman Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait