Posisinya sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Posisinya sebagai pembantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden bertugas menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko. Termasuk melaksanakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan.
Utang pemerintah merupakan salah satu domain kewenangan seorang Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut berkaitaan dengan kebijakan fiskal, menyangkut pendapatan dan belanja negara. Didalam kebijakan fiskal, terkait pula kebijakan pembiayaan, pos anggaran yang digunakan untuk menambal defisit anggaran negara.
Selama ini, Menteri Keuangan mengklaim, utang yang dibuat pemerintah digunakan untuk pembangunan, kegiatan produktif.
Utang pemerintah meroket