DPR kerap dianggap sebagai lembaga negara yang rendah dipercaya oleh masyarakat.
Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah digelar pada 1 Oktober. Sebanyak 575 anggota DPR telah dilantik dan disumpah untuk memikul amanah sebagai wakil rakyat di parlemen.
Tentu sumpah sebagai wakil rakyat tak bisa dianggap seremonial belaka. Sebab sumpah harus dipahami, selain sebagai janji kepada Tuhan, juga janji dan komitmen bagi rakyat seluruh Indonesia untuk mewujudkan janji kemerdekaan. Oleh sebab itu, publik menunggu kinerja parlemen dalam mewujudkan sumpah terebut, sehingga kinerja DPR akan benar-benar berpihak dan berorientasi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Kita tentu miris atas persepsi publik, karena DPR kerap dianggap sebagai lembaga negara yang rendah dipercaya oleh masyarakat. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2019 merilis temuan survei nasional terkait efek kinerja pemberantasan korupsi terhadap dukungan kepada Jokowi. Salah satu temuan LSI adalah rilis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Rendahnya kepercayaan publik
DPR merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah, kemudian diikuti partai politik (parpol). Tingkat kepercayaan DPR relatif rendah, yakni 61%, namun dibawahnya masih ada parpol yang hanya 53%. Sementara lembaga yang paling dipercaya publik, adalah KPK atau 84%, disusul Presiden sebesar 79%.