Rendahnya realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2019, disebabkan percepatan restitusi yang diberikan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan Oktober tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.173,89 triliun. Realisasi tersebut baru mencapai 65,71% dari target APBN 2019 sebesar Rp1.786,38 triliun.
Realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak dalam negeri yaitu Rp1.140,87 triliun. Angka ini masih 65,45% dari target APBN 2019 untuk pajak dalam negeri sebesar Rp1.743,06 triliun. Realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp33,02 triliun. Angka realisasi itu baru mencapai 76,23% dari target APBN 2019 sebesar Rp43,32 triliun.
Menurut perkiraan Direktorat Jenderal Pajak, kekurangan penerimaan pajak pada tahun ini bakal berada di atas proyeksi. Kementerian Keuangan sebelumnya menargetkan shortfall pajak 2019 mencapai Rp140 triliun. Pada 2017 dan 2018 shorfall pajak masing-masing sebesar Rp127,2 triliun dan Rp110, 78 triliun.
Dengan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2019 yang baru mencapai 65,71% dari target Rp1.786,38 triliun, masih ada kekurangan sekitar Rp612,5 triliun.
Faktor penyebab