Kolom

Pilkada dan reinventing government

Makna sesungguhnya dari reformasi birokrasi adalah sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

Kamis, 03 Desember 2020 10:34

Penghapusan sistem kekuasan yang sentralistik adalah salah satu tuntutan gerakan reformasi. Tuntutan ini disuarakan oleh gerakan mahasiswa, menjelang runtuhnya orde baru pada 21 Mei 1998. Oleh karena itu, lantaran sekarang masih berada dalam orde reformasi, maka kewajiban belaka bagi pemerintahan siapa pun dalam orde ini, untuk merealisasikan agenda Reformasi itu. Intinya mengubah pemerintahan yang otoriter (sentralistik) dengan demokrasi, melalui pelaksanaan desentralisasi, yang diterjemahkan ke dalam sistem otonomi daerah (otda).

Lantaran tuntutan tersebut menguat, maka lahirlah dua peraturan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22  Tahun 1999 tadi, otomatis di Indonesia, telah lahir sistem pemerintahan baru, yaitu sistem pemerintahan yang cenderung berorientasi pada pelayanan publik (public service). Dengan kata lain, melayani masyarakat, baik aspirasi di bidang ekonomi dan pembangunan maupun di bidang politik, agama, pertahanan, dan pemberatasan korupsi.

Hal itu diwujudkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang mengacu pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini, ditegaskan bahwa untuk mewujudkan kesejahteran umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalu pemerintahan daerah, maka harus menyelaraskan dan merujuk pada beberapa prinsip, yakni supremasi hukum, keadilan, kesetaran, tranparansi, akuntabilitas, berdaya saing, dan profesional. Dalam kadar tertentu, hal itu merupakan refleksi dari agenda Reformasi yang ditafsirkan para pemimpin kita dalam mewujudkan cita-cita negara demokrasi yang berkeadilan.

Dengan hadirnya reformasi di bidang politik tersebut, yakni pembaharuan format relasi pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah, diharapkan terjadi kemudahan dalam menggontrol dan mewujudkan cita-cita dan kehendak rakyat, berupa terselenggaranya pemerintahan efektif, efisien, profesional, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.

Dalam sistem demokrasi, partai politik (parpol) menjadi institusi penting. Sebab, berperan istimewa dan strategis, sebagai bagian dari mewujudkan agenda perubahan bangsa. Dalam banyak kadar, parpol adalah penyambunng aspirasi dan tuntutan kemajuan masyarakat. Selain itu, parpol menjadi tempat perkaderan dan perekrutan para pemimpin daerah, sehingga mampu memperbaiki nasib publik.

Aris Syuhada Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait