Kolom

Rasio utang pemerintah terus meningkat

Soalan utang ini mesti lebih diwaspadai oleh pemerintah. Diperlukan tak sekadar upaya menjelaskan bahwa kondisinya masih aman.

Senin, 03 Mei 2021 09:36

Posisi utang pemerintah dilaporkan sebesar Rp6.074,56 triliun pada akhir 2020. Dalam bahasa sehari-hari posisi utang adalah sisa utang hingga tanggal yang dinyatakan. Posisi utang bersifat akumulasi dari transaksi utang pada waktu sebelumnya. Telah diperhitungkan pokok utang yang dilunasi atau dicicil, serta penarikan utang baru selama ini.

APBN Kita edisi Januari 2021 yang merupakan publikasi resmi dari Kementerian Keuangan menyebut, posisi utang tersebut sebesar 38,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sering hanya disebut rasio utang. Rasio tersebut sebenarnya masih berupa prakiraan, karena saat itu Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis data PDB 2020. 

Posisi utang pemerintah dimaksud juga bersifat sementara, belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) biasa dipublikasi pada Juni-Juli. Berdasar tahun-tahun sebelumnya, selisih dengan nilai yang telah diaudit tidak terlampau besar dalam hal posisi utang. 

Rasio utang dalam APBN Kita tadi mengasumsikan nilai PDB yang sebesar Rp15.705 triliun. APBN Kita memang tidak menyebut nilai tersebut secara eksplisit. Namun dapat dihitung dari nilai posisi utang dan rasionya atas PDB.

Beberapa minggu kemudian setelahnya, BPS mengumumkan nilai PDB nominal 2020 ternyata hanya sebesar Rp15.434 triliun. Dengan demikian rasio utang pemerintah sebenarnya meningkat menjadi 39,36%.

Awalil Rizky Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait