Pendekatan industri hijau yang dapat dilakukan oleh perusahaan, antara lain melalui tindakan hemat dan efisien dalam pemakaian SDA.
Sampah merupakan salah satu jenis limbah yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Konotasi sampah saat ini berkonotasi negatif, karena dianggap sesuatu yang sudah tidak mempunyai nilai ekonomi bahkan menjadi beban masyarakat. Sampah bila diibaratkan koin yang memiliki dua mata sisi yang berbeda.
Bila keberadaan sampah tidak terkelola dengan baik, maka definisi sampah adalah hal-hal yang bersifat negatif, yaitu bahan atau substansi yang tidak lagi memiliki nilai atau manfaat ekonomis bagi pemiliknya dan biasanya dibuang karena dianggap tidak berguna, berbahaya, atau tidak diinginkan. Sedangkan, bila dilihat dari persepsi positif, maka limbah adalah seonggok bahan yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya guna.
Dalam rangka upaya meningkatkan pengelolaan, perlindungan dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah telah menyiapkan perangkat kebijakan perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, memberikan kerangka kerja hukum dalam rangka mendukung dan mendorong perkembangan industri yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia.
Ini selaras dengan upaya global untuk mengurangi dampak lingkungan industri, penggunaan sumber daya alam, emisi karbon dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Pada 2015 Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan.