Kolom

Tarif bagasi dan tiket penumpang pesawat

Pada kenyataannya hampir semua maskapai di Indonesia selama 2016 dan  2017, memiliki kinerja keuangan yang berada pada kondisi lampu merah.

Rabu, 06 Februari 2019 15:56

Peraturan atau payung hukum tentang bagasi berbayar untuk maskapai penerbangan bertarif rendah/low-cost carrier (LCC) mengacu kepada Permenhub Nomor PM 185 tahun 2015 Pasal 22 butir C yang menyebutkan, bahwa maskapai tanpa ada embel-embel (no frills), tidak menyediakan minum dan makan. LCC juga boleh mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi penumpang.

Bila kita mengacu kondisi maskapai di USA, hanya maskapai Soutwest yang memberikan free bagasi. Sementara itu, maskapai-maskapai besar seperti Delta Air, US Airways, Aloha Airlines membuat policy bagasi penumpang berbayar.

Terkait dengan itu, saya akan mencoba menginformasikan beberapa istilah pada saat kita membeli tiket pada maskapai penerbangan. Khususnya, ketika membeli tiket kelas ekonomi, harga promo sampai dengan harga normal.

Bagi Anda yang sering menggunakan pesawat untuk bepergian ke suatu tempat tentunya sudah tidak asing dengan istilah "kelas" pada tiket yang dibeli. Namun bagi yang belum pernah atau pertama kali melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, tentunya akan bertanya arti kelas pada tiket yang dibeli tersebut.

Setelah 7 Januari 2019, beberapa maskapai besar full service dan LCC mendorong tarif ke arah tarif batas atas dan menutup tarif di kelas promo sub classes X, K, N, dalam artian yang dijual kelas moderat ke atas.

Arista Atmadjati Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait