“Dampak Covid 19 terhadap ekonomi makro Indonesia dapat menjadi sangat berat jika tidak dilakukan langkah-langkah mitigasi segera.”
Pandemi Covid-19 telah memakan korban jiwa dan menimbulkan kepanikan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dampak ekonominya pun mulai dirasakan, meski belum sepenuhnya terukur.
Pemerintah Indonesia telah bersiap diri menghadapi beberapa skenario dampak buruknya atas perekonomian. Payung hukum pun ditetapkan berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomer 1 tahun 2020.
Kebijakan ekonomi yang sudah dan akan dilakukan diutarakan dalam keterangan pers bersama pada 2 April lalu. Otoritas ekonomi ingin memberi sinyal positif adanya konsolidasi yang makin kuat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.
Kementerian Keuangan tampaknya akan menjadi pelaku yang “paling penting” dalam waktu dekat ini, jika dilihat dari konten Perppu. Tingkat urgensi pengelolaan keuangan negara memang meningkat dan banyak hal terkait yang bersifat mendesak.
Bahkan, pasal 2 ayat 2 mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dari Perppu langsung ke Permen dalam hal petunjuk pelaksanaannya. Padahal, ayat 1 nya mengatur beberapa hal yang “menyerempet” wewenang lembaga lain atau “mengecualikan” sebagian aturan perundang-undangan.