Kolom

Transaksi berjalan dan ketidakberdayaan pemerintah

Defisit transaksi berjalan terus dialami sejak tahun 2012 hingga kini.

Minggu, 10 November 2019 22:18

“Defisit Transaksi Berjalan Membaik, Ketahanan Eksternal Terjaga”. Demikian judul rilis Bank Indonesia pada Jumat pekan lalu. Namun demikian, perlu dipertanyakan membaiknya defisit transaksi berjalan itu dibandingkan dengan periode yang mana. 

Lalu, pertanyaannya kemudian apakah berbagai indikator cukup meyakinkan penilaian terjaganya ketahanan eksternal. Penulis berpandangan berbeda. Transaksi berjalan belum cukup membaik dan ketahanan eksternal masih rawan.

Transaksi berjalan (current account) pada dasarnya mencatat nilai penjualan dan pembelian barang dan jasa dari wilayah Indonesia dengan luar negeri. Mengenai barang, mudah dipahami oleh publik. Sedangkan tentang jasa, masih perlu diketahui berbagai cakupannya yang sangat luas.

Ada jasa transportasi baik barang maupun orang. Ada jasa perjalanan, dari wisatawan yang datang maupun penduduk Indonesia yang bepergian. Ada jasa terkait dengan utang piutang dan penanaman modal. Ada jasa terkait transfer personal dari pendapatan pekerja Indonesia di luar negeri, serta sebaliknya dari pekerja asing di dalam negeri.  

Transaksi berjalan dikatakan defisit jika nilai dari seluruh penjualan lebih kecil dari pada pembelian selama kurun waktu tertentu. Baik triwulanan atau pun tahunan. Pada Triwulan III-2019, artinya catatan transaksi dari tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2019. Diumumkan oleh Bank Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 7,66 miliar. 

Awalil Rizky Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait