Kolom

Urgensi mitigasi risiko hukum untuk perusahaan

Di Indonesia secara umum, banyak perusahaan apalagi yang UMKM tidak memenuhi unsur kepatuhan hukum.

Senin, 30 Desember 2024 16:53

Seringkali perusahaan di Indonesia mengalami masalah akibat lemahnya monitoring di sisi legal. Aspek legal dianggap cukup di selesaikan saat masalah muncul bagaikan pemadam kebakaran.

Padahal dengan hanya mengandalkan penyelesaian di ujung saat masalah muncul justru membuat energi besar keluar dan perusahaan belum tentu selamat. Misalnya, sebuah perusahaan makanan milik artis ternama kalah dalam sengketa merk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal merk tersebut sudah lama digunakan dan familiar di masyarakat.

Ini akibat menyelesaikan masalah saat masalah muncul, bukan memitigasi masalah dari sisi legal (hukum) yang kedepan dapat menyelamatkan perusahaan terbebas dari kerugian besar, bahkan bangkrut.

Tidak terpenuhinya sisi compliance
Di Indonesia secara umum, banyak perusahaan apalagi yang UMKM tidak memenuhi unsur kepatuhan hukum, khususnya terkait dengan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan dunia usaha. Rata-rata mereka taat hukum saat langkahnya terhenti secara administratif.

Misalnya dalam pengurusan perizinan tertentu, ada dokumen yang kurang, maka segera dokumen tersebut di penuhi. Jadi bukan karena kesadaran yang terlahir untuk memenuhi agar perjalanan usahanya kedepan berlangsung dengan baik, namun karena adanya kewajiban regulatif yang memang harus dipenuhi.

Andy R Wijaya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait