Kolom

Urgensi UU Keamanan Nasional

Kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Jumat, 13 Desember 2019 21:50

Jika kepentingan pribadi adalah hal utama, kepentingan keluarga adalah segalanya, lantas kepentingan rakyat tak perlu ada, sebenarnya apa cita rasa kita dalam bernegara?

Pertanyaan ini penting karena kita belum tahu siapa elite kita dan dari mana mereka berasal. Sebab, jika mereka warga negara Indonesia, kenapa saat berkuasa tak melindungi segenap tumpah darah, kurang menyejahterakan rakyatnya, tak serius mencerdaskan semua, dan tak memastikan kemartabatan negara di dunia.

Apa buktinya? Sampai kini kita tak punya undang-undang modern dalam urusan pertahanan dan keamanan nasional serta belum punya badan/lembaga keamanan nasional.

Undang-undang keamanan nasional adalah aturan tertulis yang memastikan terjaminnya kedaulatan negara kita dari serangan semua penjuru: wilayah/teritorial, ekonomi, politik, sosial, budaya, keamanan, agama, ideologi dan iptek. Baik yang datang lewat perang militer maupun nirmiliter.

Memang, kita sudah memiliki UU Pertahanan Negara, Nomor 3/2002 yang di dalamnya merumuskan bela negara. Menurut undang-undang tersebut, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

Yudhie Haryono Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait