Jika dilihat sekilas, ini adalah niat baik pembuat UU.
Benarkah ada land reform atau reforma agraria dalam UU Cipta Kerja. Mari kita lihat. Pada Pasal 126 UU Cipta Kerja disebutkan,
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan nasional; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Jika dilihat sekilas, ini adalah niat baik pembuat UU. Namun, karena hanya bermodal niat baik, jika boleh disebut begitu, tampaknya banyak keliru. Barangkali ini adalah buah yang dihasilkan jika UU dibahas tanpa pengetahuan dan penyerapan aspirasi yang matang. Alih-alih reforma agraria. Justru penyesatan yang terjadi.
Berikut pandangan saya soal pasal ini: Pertama, reforma agraria adalah operasi koreksi ketimpangan struktur pemilikan dan pengusahaan tanah bukan operasi pengadaan tanah. Operasi koreksi tersebut dapat redistribusi tanah akibat terjadinya ketimpangan di sebuah wilayah. Koreksi atas kebijakan pengalokasian tanah di tengah ketimpangan hingga penyelesaian konflik agraria.