Moratorium dianggap tak efektif karena masih banyak pekerja migran yang diberangkatkan ke Arab Saudi via jalur ilegal.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berniat membuka kembali jalur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan sudah menyampaikan rencana itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini, saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita Kementerian P2MI untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3).
Kerja sama penempatan PMI ke Arab Saudi dimoratorium atau dihentikan sejak 2015 lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015. Tak hanya di Arab Saudi, peraturan itu melarang penempatan PMI pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.
Menurut Karding, moratorium justru memicu praktik penempatan tenaga kerja secara ilegal ke Arab Saudi. Karding menyebut jumlah PMI ilegal ke Arab Saudi bisa mencapai 25 ribu orang per tahun. "Pemerintah ingin mencabut moratorium dan segera meneken kerja sama dengan Arab Saudi terkait pengiriman PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendukung pencabutan moratorium pemberangkatan PMI ke Arab Saudi. Ia sepakat kehadiran moratorium justru menguntungkan para mafia kedua negara untuk memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.