Sebanyak 52 laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima 89 pengaduan ketenagakerjaan saat pandemi coronavairus baru (Covid-19), 3 April-17 Mei 2020. Sebanyak 52 laporan di antaranya, terkait pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyatakan, krisis imbas pandemi Covid-19 menjadi dalih beberapa perusahaan media meminimalisasi biaya operasional. Sehingga, pekerja di bawah bayang-bayang pemotongan upah, dirumahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon, hingga THR tidak dibayarkan.
"Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda, dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta," ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Menurutnya, pemotongan ataupun penundaan pembayaraan THR tidak tepat. Soalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penguapahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, wajib dibayar pengusaha kepada pekerjanya.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika melanggar, merujuk Pasal 56, dikenakan denda 5% dari total THR.