Remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, dinilai mengancam kebebasan terhadap pers di Indonesia.
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta menggelar aksi demontrasi untuk mendesak Presiden Joko Widodo, agar mencabut remisi yang diberikan kepada terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama.
Remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, dinilai mengancam kebebasan terhadap pers di Indonesia.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, menyesalkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum pemberian remisi pada Susrama.
"Kami menyesalkan keluarnya Kepres tersebut. Pada intinya aksi kali ini, kami mendesak presiden segera mencabut remisi terhadap pembunuh Prabangsa," ujar Ade di Taman Aspirasi, Jakarta pada Jumat (25/1).
Ade meminta presiden meninjau ulang pemberian remisi tersebut. Jika tidak, pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya. Salah satunya dengan membawa masalah ini ke PTUN.