Sementara, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit per hari untuk berselancar di ruang digital.
Akademisi menemukan tidak banyak warganet yang memahami hak dan tanggung jawab mereka di ruang digital. Padahal penetrasi penduduk Indonesia terhadap internet begitu tinggi sesuai dengan karakter mayoritas generasi Z, yaitu senantiasa terhubung ke ruang digital dan berwatak kreatif.
Rektor Universitas Putra Indonesia Cianjur Astri Dwi Andriani mengatakan, hak digital diartikan sebagai hak asasi yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Ada pun tanggung jawab digital adalah menjaga hal dan reputasi orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga moral publik.
“Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan di ruang digital karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti melanggar kesusilaan, judi online, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” katanya dalam Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi yang dikutip, Rabu (24/5).
Sementara, pengguna internet di Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 8 jam 36 menit per hari untuk berselancar di ruang digital. Aktivitas yang dilakukan, antara lain beraktivitas di media sosial, membaca berita daring, mendengarkan musik, bermain gim, atau mendengarkan podcast. Hal itu berdasar hasil survei pada Februari 2022. Artinya juga masyarakat sudah tidak asing dengan dunia maya.
Ia juga menyarankan agar setiap individu berhati-hati mengunggah konten di media sosial. Sebaiknya dipikir masak-masak sebelum membuat posting-an di media sosial. Selain itu, sebaiknya hal-hal yang penting saja yang di-posting.