Mentan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tempo untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan immateril Rp100 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang gugatan mantan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan liputan investigasi Majalah Tempo yang berjudul "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Senin (25/11) menyebut, sidang tersebut mengagendakan pemanggilan para pihak baik penggugat maupun tergugat. Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Gugatan mantan Menteri Pertanian terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019. Amran melayangkan gugatan kepada tiga pihak.
Mereka adalah PT Tempo Inti Media Tbk atau Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.
Dalam petitum gugatannya, Amran menggugat majalah berita bulanan Tempo terkait pemberitaan edisi 482/9-15 September 2019. Amran meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.