Dikatakan, pers membantu masyarakat melakukan diskusi-diskusi publik tentang kepentingan publik.
Sebagaimana diamanahkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tugas pertama Dewan Pers ialah menjaga kemerdekaan pers. Bagaimana bentuknya, jadi harus diingat kembali sebelum Undang-undang Pers lahir, bahwa dulu pers itu tidak merdeka, gampang digoyang, bisa dibredel, disetop, dan tidak independen.
Tugas Dewan Pers yang paling utama adalah menjaga kemerdekaan pers dalam pengertian tersebut. Demikian pandangan wartawan senior dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam podcast episode 1 bertajuk Menjaga Kemerdekaan Pers dipandu anggota Dewan Pers selaku Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Asep Setiawan.
Podcast perdana Dewan Pers ini ditayangkan Jumat (22/4) yang membahas pentingnya menjaga kemerdekaan pers. Asep melempar isu yang pertama mengenai apa peran Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers.
"Dewan Pers akan mengupayakan berbagai cara supaya pers ini bebas di dalam menggali informasi, menyiarkan berita, memilih topik-topik, bebas dalam bertindak. Berbagai macam inilah yang sebenarnya menjadi tugas-tugas pokok," jawab Hendry.
Menurut Hendry, kita tahu misalnya ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di situ biasanya wartawan dipengaruhi, diintimidasi. Lalu Dewan Pers membuat program sosialiasi ke daerah tentang cara meliput Pemilu, dan juga sosialisasi kepada pimpinan-pimpinan daerah.
Inilah yang namanya pers sekarang. Pers ini merdeka, melakukan segala sesuatu untuk kepentingan publik, jangan dipengaruhi, jangan diintimidasi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kenapa pers harus merdeka? Kenapa pers harus tidak boleh diintimidasi atau dicampurtangani pemerintah?
"Kemerdekaan pers itu kan salah satu esensi dari sebuah negara demokrasi. Artinya, apabila pers dapat bertugas tanpa hambatan, maka akan membantu proses demokrasi. Katakanlah, membantu bagaimana masyarakat menyalurkan aspirasinya," timpal Hendry.
Dikatakan, pers membantu masyarakat melakukan diskusi-diskusi publik tentang kepentingan publik. Dengan demikian, maka kemerdekaan pers itu juga dengan sendirinya mengajak masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Mereka mampu bersuara, menyatakan pendapat, sehingga arus berita atau informasi tidak hanya dari pihak-pihak yang berkuasa. Katakanlah, dari eksekutif misalnya. Lalu misalnya ada proses undang-undang. Ini kan kadang-kadang di parlemen prosesnya terjadi, memang mereka mewakili rakyat, tetapi suara rakyat yang sebenarnya bisa disalurkan lewat media massa.
Itulah sebabnya penting agar pers ini bebas. Tidak dihalang-halangi di dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.