Keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Dewan Pers menyayangkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Azul ini, saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu (10/12).
Azul menyebutkan, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Sementara, dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi atau kontrol sosial, melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran.