UU Pers merupakan sebuah peraturan yang bersifat lex primaat.
Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR untuk pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) melanjutkan kembali proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama stakeholder. Kali ini, Baleg mengundang pakar, Dewan Pers, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) guna membahas klaster dalam RUU Ciptaker yang berhubungan dengan media.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya, mengatakan, klausul-klausul dalam RUU Ciptaker yang berkaitan dengan pers telah terakomodasikan dalam Undang-Undang (UU) Pers. Oleh karena itu, dalam hal ini Dewan Pers menolak segala hal yang berkaitan dengan kebebasan pers masuk dalam pembahasan RUU Ciptaker.
"UU Pers merupakan sebuah peraturan yang bersifat lex primaat, yang artinya diutamakan atau didahului sehingga sepanjang sebuah peraturan diatur dalam UU Pers, maka UU Pers harus diutamakan harus didahului dibanding UU lainnya," kata Agung dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, Kamis (11/6).
Ada beberapa klausul yang menjadi sorotan Dewan Pers, misalnya seperti dalam Pasal 87 RUU Cipataker. Klausul yang ada, kata Agung, tidak ada bedanya dengan ketentuan pada Pasal 11 dan Pasal 18 dalam UU Pers.
Bedanya, ada perubahan mengenai ketentuan penanaman modal dan penambahan sanksi bagi media. Merujuk Pasal 11 UU Pers, disebutkan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Bunyi ketentuan ini berubah dalan RUU Ciptaker menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.