Pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya saling lempar wewenang untuk menerima laporan kekerasan terhadap jurnalis Tirto.id dan Narasi TV.
Kekerasan yang dialami dua orang jurnalis dari Tirto.id M. Fiqie Haris Prabowo dan Narasi TV, Vany Fitria, akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polri. Laporan keduanya sempat mendapat penolakan dari pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Saat membuat laporan ke polisi, keduanya didampingi perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan, laporan terkait pelanggaran UU Pers yang dilakukan oknum polisi, saat keduanya meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR RI.
"Laporan diterima Propam, tapi untuk pidananya belum," kata Erick di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/10).
Upaya keduanya untuk memproses hukum pelanggaran yang dilakukan oknum polisi, sempat mendapat hambatan. Haris dan Vany yang awalnya hendak membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mendapat penolakan.