Nilai ini, menurut AJI, untuk pekerja lajang dan baru bekerja.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, wartawan di DKI Jakarta seharusnya menerima upah layak sebesar Rp8,793 juta per bulan pada 2020. Angka itu naik sekitar Rp300 ribu dibandingkan standar tahun lalu.
Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto Muin, menyatakan, nilai tersebut sudah termasuk komponen kebutuhan kerja dan hidup. "(Upah minimum itu) untuk pekerja lajang dan baru bekerja," ucapnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jakarta, Minggu (26/1).
Nahas. Banyak perusahaan media yang menggaji wartawannya di bawah perhitungan AJI tersebut. Dus, sukar mengharapkan para jurnalis bekerja profesional.
"Ironi lainnya, jurnalis berani memberitakan lain. Sementara terkait dengan (tempat kerjanya) dan yang lain, tidak berani diekspolitasi di media masing-masing," tuturnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika. Dia berpandangan, standar upah yang dirilis AJI sepatutnya menjadi perhatian perusahaan-perusahan media. Pun transparan tentang laporan keuangan kepada para pekerjanya.