Statistik grafiknya disinformasi atau hoaks itu sudah menurun drastis, terutama yang terkait dengan Covid-19 atau lebih khusus lagi tentang
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dalam keterangan pers, menginformasikan tentang perubahan bentuk distribusi informasi dan upaya untuk mencegah beredarnya informasi yang keliru atau disinformasi di tengah pandemi Covid19. Ia menyinggung soal penggunaan media sosial.
"Kita juga menyampaikan kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ini ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial top media digital, antara lain Undang-undang ITE," serunya.
Tahun 2021, dikatakan bahwa Kemkominfo cukup berhasil dalam mengkomunikasikan kepada publik tentang berbagai hal terkait komunikasi publik. Misalnya bagaimana menangkal misinformasi. Kalau diperhatikan memang di masa Covid-19 banyak sekali misinformasi, disinformasi, malinformasi atau hoaks.
"Begitu juga yang terkait dengan Covid-19 memang berdasarkan identifikasi yang kami lakukan disinformasi atau hoaks terbanyak itu tentang kesehatan. Karena itu, kita kemudian mencoba menangkalnya dan kalau kita lihat statistik grafiknya disinformasi atau hoaks itu sudah menurun drastis, terutama yang terkait dengan Covid-19 atau lebih khusus lagi tentang vaksinasi," ucap Usman dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Dirjen IKP menambahkan bahwa di tahun 2022 dalam upaya percepatan ataupun penyebaran atau diseminasi komunikasi publik, sudah merumuskan berbagai langkah supaya komunikasi publik yang dilakukan oleh pemerintah agar lebih efektif.