Pada 9 April 2020 Dewan Pers mengirim surat ke pemerintah tentang usulan insentif keberlangsungan perusahaan media saat pandemi Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Dewan Pers mengirim surat kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Surat tertanggal 9 April 2020 itu berisi sembilan usulan insentif yang bisa dipertimbangkan pemerintah, untuk menjaga keberlangsungan perusahaan pers di masa krisis akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Usulan tersebut, antara lain penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020; penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020; penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020.
Lalu, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung negara; pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung; pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.
Kemudian, pemberlakuan subsidi sebesar 10% per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak; penghapusan biaya izin stasiun radio (ISR) dan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020; serta pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet.
Tak bisa dihindari, pandemi Covid-19 yang diakibatkan penularan masif virus SARS-CoV-2 memang memukul semua industri, termasuk industri pers. Pukulan telak menimpa perusahaan media yang masih berbasis cetak.
Media cetak merana