Pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada Selasa (15/9).
Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com resmi dilaporkan ke polisi. Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (21/9). Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada Selasa (15/9).
“Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Serangan siber tak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarganya. Khususnya istri dan anak yang masih balita. Pelaporan kasus serangan doxing ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti.
“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” tutur Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, yang ikut mendampingi pelaporan kasus ke Polda Metro Jaya.