Kasus video konten Kimi Hime termasuk sebagai bentuk pornografi anak karena konten Kimi Hime tak mengenakan pembatasan usia.
Selama ini, pengawasan berupa pemblokiran akses terhadap konten negatif di dunia maya dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga.
Menteri Kominfo Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8) mengatakan, pengawasan konten digital itu dijalankan sesuai aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikoordinasikan lembaga lain sesuai isu-isu spesifik.
Terkait konten video YouTuber Kimi Hime yang dinilai vulgar, kata Rudiantara, Kominfo telah melakukan pemanggilan pada akhir Juli lalu yang bersifat pembinaan. Selain itu, sejumlah video karya Kimi Hime di YouTube juga telah di-suspend atau dibatasi aksesnya bagi publik.
“Kami, Kominfo, selalu berkoordinasi dengan lembaga khusus yang terkait. Tapi kalau soal asusila ini tidak ada lembaga khusus yang menangani,” kata Rudiantara.
Sementara ini, kata Rudiantara, Kominfo lebih mengedepankan pembinaan bagi konten kreator, terlebih karena ukuran kesusilaan dipandang masih tidak pasti.