Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir layanan data internet di Papua dan Papua Barat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir layanan data internet di Papua dan Papua Barat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran dilakukan guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kemenkominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (21/8) malam.
Dia menjelaskan, pemblokiran dilakukan mulai hari ini, Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
Sehari sebelumnya, Kominfo sempat memberlakukan perlambatan akses Internet (throttling) setelah kerusuhan terjadi di beberapa titik di wilayah Papua, Senin (19/8).