Media

Konten kreator vs televisi: Saat penyiaran internet 'diobok-obok'

RCTI dan iNews mengajukan gugatan terhadap UU Penyiaran ke MK, menyasar penyiaran berbasis internet.

Rabu, 02 September 2020 16:52

“Ada-ada saja. Sampai segitunya ya. Saat dengar pertama kali, yang terlintas di benak saya, di RCTI ini siapa yang punya ide ya?” ucap aktor, komedian, sekaligus konten kreator di YouTube, Soleh Solihun saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (1/9).

Pernyataan Soleh terkait dengan permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews TV ke Mahkaman Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Menurut dua media besar MNC Corporation itu, pasal tersebut menyebabkan ada diskriminasi antara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyiaran berbasis internet, seperti YouTube dan Netflix. Sebab, pasal itu hanya mengatur penyiaran konvensional.

Pemohon juga berdalih, pengaturan penyiaran berbasis internet ambigu dan tak ada kepastian hukum. Migrasi pengguna siaran konvensional ke internet yang signifikan juga dinilai nihil kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.

Marselinus Gual Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait