Media

KPAI: Pemberitaan media kerap langgar hak anak

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pemberitaan media kerap melanggar hak-hak anak, baik saat menjadi pelaku, penyintas, atau saksi.

Kamis, 12 April 2018 12:36

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemberitaan media masih kerap melanggar hak-hak anak, baik saat menjadi pelaku, penyintas, maupun saksi tindak kejahatan.

Pemantauan KPAI menemukan pemberitaan pers seringkali melanggar UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Retno dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (12/4), dilansir Antara.

Retno menuturkan, pemberitaan media latah mengungkap secara jelas identitas anak sebagai pelaku, penyintas, maupun saksi tindak kejahatan. Padahal UU Sistem Peradilan Anak secara tegas melarang pengungkapan tersebut.

Jika dilanggar, maka sanksi pidana penjara dan denda siap menghadang para pelaku media. Retno menyitir, pelanggaran pidana media untuk urusan ini bisa diganjar sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Sanksi itu bisa digunakan anak dan keluarganya yang menjadi korban pemberitaan media bila hak-haknya dilanggar dan dapat membahayakan diri," ucapnya.

Sayangnya, imbuh Retno, menurut UU itu, yang dapat mengadukan pemberitaan yang melanggar hak anak hanya anak dan keluarganya langsung.

"Itu yang menjadi hambatan karena KPAI tidak bisa mengadukan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dewan Pers apakah memungkinkan KPAI yang mengadukan," katanya.

Retno menjadi salah satu pembicara Diskusi Publik "Peliputan dan Pemberitaan Media tentang Anak" yang diadakan Dewan Pers. Selain Retno, pembicara lainyang didapuk adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dan mantan Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait