Kekerasan kembali menimpa seorang jurnalis yang tengah meliput acara Malam Munajat 212 di silang Monas pada Kamis (21/2).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindak kekerasan pada jurnalis serta meminta pihak kepolisian segera mengusut kekerasan yang terjadi dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta.
Ketika ada pihak yang menghalangi jurnalis menjalankan tugas, tutur Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin di Jakarta pada Sabtu (23/2), terdapat konsekuensi hukum berupa pidana sesuai Pasal 18 UU Pers.
"Praktik kekerasan terhadap jurnalis harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian karena jika dibiarkan spiral kekerasan terhadap jurnalis akan semakin besar," tutur Ade Wahyudin.
LBH Pers menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.