Salah satunya, karena hubungan perusahaan media dan wartawan akan setara lewat mekanisme kemitraan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) bakal mengancam jurnalis. Ada lima poin yang disoroti.
Pertama, terang Anggota Dewan Pengurus LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris, menyangkut definisi tenaga kerja. Dalam aturan saat ini, terdapat struktur perusahaan media dan wartawan. Kelak menjadi setara lewat kemitraan.
"Ini akan menjadi tanda tanya. Bagaimana pemberi dan penerima kerja memosisikan dirinya?" ucapnya di Kantor LBH Pers, Jakarta, Minggu (26/1).
Ketakadaan struktur perusahaan media-wartawan lenyap bakal menimbulkan masalah anyar. Mulai dari penentuan upah minimum hingga ketakjelasan tuntutan hukum.
Kemudian, isu alih daya (outsourcing). Skema tersebut, menurutnya, akan bakal mengaburkan hak-hak wartawan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja harus menjadi karyawan tetap. Usai menjalani masa kontrak selama tiga tahun.