Bagi hasil antara perusahaan pers dan platform digital hanya memungkinkan jika kedua belah pihak menyepakatinya dalam sebuah perjanjian.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/2). Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Terdiri dari 19 pasal, regulasi pasal itu tidak mengatur besaran tarif yang mesti dibayar pihak platform digital kepada perusahan media yang telah memproduksi karya jurnalisme berkualitas. Hubungan timbal-balik platform digital dan perusahan media hanya ditekankan melalui ketentuan "kerja sama" pada Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Ketentuan ini pun membuat Meta berdalih tidak wajib membayar karya jurnalisme yang yang di platform mereka. Meta ialah perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Ketiga media sosial itu merupakan media sosial yang paling banyak penggunanya di Indonesia.
Sehari setelah perpres itu dirilis, Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara untuk Meta, Rafael Frankel mengelar konferensi pers daring di Jakarta. Frankel mengaku sudah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait isi pepres itu.
"Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diunggah oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Frankel.